Bupati Soppeng Lantik Pejabat Fungsional dan Penyerahan SK Pengangkatan P3K

Advertisement

Banner Iklan Sariksa

Bupati Soppeng Lantik Pejabat Fungsional dan Penyerahan SK Pengangkatan P3K

Kamis, 26 Mei 2022


Soppeng,-Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional serta penyerahan SK pengangkatan P3K guru tahap II formasi Tahun 2021 lingkup Pemkab Soppeng Jam : 09.00 Wita diRuang Pola Kantor Bupati, 25/5/ 2022.

Laporan Panitia Hj. Andi Maria Razak, SE (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng :
DASAR PELAKSANAAN Kegiatan :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen perjanjian Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
4. Keputusan Bupati Soppeng Nomor
278/IV/2022 tentang Pengangkatan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahap II Formasi Tahun 2021.

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan yaitu:
1. Pelantikan dan pengambilan
sumpah Jabatan Pejabat Fungsional
dimaksudkan sebagai inplementasi
dari Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dalam jabatan harus dilantik dan
mengangkat sumpah/janji jabatan
menurut agama atau kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Penyerahan SK P3K Tahap II
Kabupaten Soppeng Formasi Tahun
2021 ini dimaksudkan agar para
peserta yang lulus melalui tahapan
seleksi dapat segera melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya pada
unit penempatan yang telah ditentukan;
3. Agar seluruh ASN yang telah dilantik dan disumpah maupun yang telah menerima SK dapat memberikan kontribusi nyata pada bidang tugasnya
sehingga dapat menunjang percepatan pelaksanaan Pembangunan khususnya dalam mewujudkan visi misi Pemerintah Soppeng yakni " Soppeng lebih melayani, maju dan sejahtera.

Sesuai hasil yang ditetapkan oleh
BKN menyatakan bahwa sebanyak
58 Peserta dinyatakan Lulus terdiri
dari 13 orang pria dan 45 orang wanita, telah ditetapkan Nomor Induk P3K oleh
Kantor Regional IV BKN Makassar
dan akan diserahkan Surat keputusannya pada hari ini.

Adapun jumlah ASN yang akan
dilantik dan diambil sumpahnya
dalam jabatan fungsional pada hari ini
sebanyak 136 Orang, dengan rincian
sebagai berikut:
- Tenaga guru : 32 Orang
- Tenaga kesehatan : 56 Orang;
- Tenaga teknis : 17 Orang;
- Tenaga penyuluh pertanian yang
juga sebanyak 31 Orang merupakan
tenaga P3K.

Sementara Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak mengatakan"Hari ini adalah merupakan hari suatu sangat bersejarah yang sangat membanggakan bagi kita dan menyaksikan kepada saudara –saudara kita yang telah menerima Surat Keputusan sebanyak 58 orang yang telah terpilih lulus sampai seleksi pada tahapnya dan tentu menjadi hal yang luar biasa karena pengabdiannya sehingga dapat secara resmi sudah memegang suatu Surat Keputusan.

Oleh karena itu, wujudkanlah rasa syukur atas amanah yang diembankan ini dalam bentuk semangat dan kinerja saudara dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.

Seperti halnya P3K Guru Tahap I
yang telah menerima SK dan
melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, maka diharapkan juga
pada P3K Guru Tahap II ini agar dapat
langsung memberikan kontribusi
nyata sesuai tupoksi masing-masing.

Sebagai P3K hendaknya mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat melalui bidang keprofesiannya masing-masing
dan terus mengembangkan diri untuk
membina karier. Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, tunjukkan kinerja yang baik, karena saudara sekalian telah menjadi bagian dari birokrasi pemerintah Kabupaten Soppeng.

Rudi.