Surakarta, Jurnalta.com,- Dalam rangka penanganan virus Pendemi Covid -19 khususnya ditempat keramaian warga. Babinsa Kel Kemlayan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda catur Handoko melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sem dalam rangka penanganan Virus Pendemi Covid -19 diJln honggo wongso Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta. Rabu 25 Mei 2022
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini rutin dilaksanakan di wilayah Surakarta terutama ditempat pasar tradisional penjual kembang yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pendemi Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada Pedagang maupun pengunjung agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol Kesehatan serta mewajibkan kepada semua masyarakat untuk memakai masker.
Selain itu Babinsa juga menyampaikan kepada pedagang agar lebih peka dalam melaksanakan pengecekan terkait penanganan Covid -19
(Agus)