Soppeng,Jurnalta.com-Aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan berakhir pada Senin (17/5/2021) besok.
Larangan mudik diterapkan sejak 6 Mei 2021.
Aturan pengetatan mobilitas itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pengetatan mobilitas berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.
Sementara Kadis Dishub Hamzah Hola mengatakan untuk perpanjangan masa larangan mudik di pos penyekatan perbatasan di wilayah Kabupaten Soppeng yang berlaku secara umum berakhir tanggal 17 Mei 2021.
"Belum ada informasi, sy kira ini berlaku umum kecuali ada informasi dari pusat,dari keterangan nya melalui via WhatsApp Minggu 16/5/2021.
Dirinya menjelaskan,untuk sekarang belum ada petunjuk dari pihak pemerintah daerah dalam perpanjangan larangan mudik,pungkasnya.