Tanggal 6-17 Mei 2021 Perbatasan di Soppeng Peniadaan Mudik Ke Kampung di Berlakukan

Advertisement

Banner Iklan Sariksa

Tanggal 6-17 Mei 2021 Perbatasan di Soppeng Peniadaan Mudik Ke Kampung di Berlakukan

Rabu, 28 April 2021

Batas Bulu Dua Kecamatan Mariowawo Kabupaten Soppeng

Soppeng,Jurnalta.com-Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Rapat Satuan Tugas Percepatan Covid 19 telah berlakukan pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 H.

Berdasarkan petunjuk teknis dari satuan pencegahan penyebaran virus Corona Covid 19,bahwa peniadaan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 202 dan beberapa juga yang di perbolehkan berdasarkan hasil keputusan Satuan Covid 19 di Kabupaten Soppeng,Rabu 28/4/2021.







Sementara hal itu diperkuat dalam pernyataan Wakil Bupati Soppeng Ir.Lutfi Halide menyampaikan,membahas tentang semua masalah yang akan diperdalam lagi penanganannya. Pemda akan memberikan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Untuk Kasat Pol-PP dan damkar agar melakukan koordinasi dengan para Camat, Desa/lurah terutama dalam pengawalan masjid-masjid,ungkapnya.

Untuk Kadis Pemdes agar membuat surat edaran ke semua desa/lurah agar memberdayakan semua Linmas, Babinsa, Babinkamtibmas dan aparat desa untuk membantu penanganan penyebaran covid-19 menjelang perayaan hari raya Idul Fitri,tambahnya Selasa 27/4/2021.

"Menjelang lebaran, maka akan dilakukan penutupan perbatasan di beberapa pos yaitu pos Bulu dua, Ammesangeng, Baringeng, Lompulle, Laringgi, dengan penempatan pos tepat berada di gerbang perbatasan,pungkasnya.

As.